JAKARTA - Konflik Menteri Kelautan dan Perikanan
Susi Pudjiastuti dan Pemilik kapal MV Hai Fa belum berakhir. Setelah dilaporkan, Hai Fa pun mendapatkan status 'Purple Notice' dari
Interpol.
Susi mengatakan status tersebut telah di rilis Interpol pada 9 September. Dengan status ini, penegak hukum atau masyarakat sipil internasional dari 190 negara diminta untuk
mengumpulkan informasi terkait kapal MV Hai Fa yang dapat ditindaklanjuti penegak hukum.
"Posisi terakhir Hai Fa berada di perairan Hong Kong," ungkap Susi di Kantornya, Kamis (17/9/2015).
Menurutnya, Interpol telah mengirimkan surat kepada NCB Hong Kong untuk memantau dan memberikan informasi aktivitas Hai Fa. Dengan demikian, dapat dilihat jika ada aktivitas yang melanggar.
Di sisi lain, gugatan balik dari Hai Fa kepada Susi terus berjalan. KKP telah menyampaikan bukti tertulis kepada majelis pemeriksa perkara di PN Jakarta Pusat.
Saat ini, KKP tengah menyiapkan saksi dan ahli untuk diajukan pada persidangan selanjutnya. Terkait kasus ini, sidang terus dilakukan setiap hari Selasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar